WartadesaTv.com || Purwakarta.
-PT PLN bagikan rekening ganti rugi kepada warga Desa Mekarsari Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta, yaitu kepada
69 orang dari 89 bidang tanah masyarakat yang dilalui Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang bertempat di Aula Desa Mekarsari, pada Kamis 17 November 2022.
Pembagia rekening tersebut di hadiri Sekcam Darangdan Indra Wijaya Kusuma, S.STP, Kepala Desa Mekarsari Ruhiyat, Ketua Bumdes (BPD) Desa Mekarsari Rahmat,
Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Darangdan
Imas Suryaningrat, S.Pd Kasi Ekbang Kecamatan Darangdan Niken Pramasti, SH Kasi Trantib Kecamatan Darangdan
Abas Basuni, S.Pd , Dedi Rukmana stap Kesos Kecamatan Darangdan, juga dihadiri Bripka Asep Juwana Kanit Intelkam Polsek Darangdan mewakili Kapolsek Darangdan Polres Purwakarta Akp Subagyo,SH. serta 69 warga penerima Rekening
Penjelasan perwakilan dari PLN kepada awak media, bahwa dengan diberikan ganti rugi kepada masyarakat yang tanahnya dilalui Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) PT PLN mengacu pada Peraturan Mentri Pertambangan dan Energi Nomor.01.P/47/MPE/1992 tentang Ruang Bebas SUTET dan SUTET Untuk Penyaluran Tenaga Listrik pasal 5 ayat (3) tentang tanah tempat mendirikan tapak penyangga termasuk bangunan dan tanaman yang berada di atas tanah tersebut harus dibebaskan dan diberikan ganti rugi.
"Kemudian dikeluarkan Keputusan Mentri Pertambangan dan Energi Nomor.975/K/47/MPE/1999 sebagai pengganti, di mana tanah/bangunan yang telah ada sebelumnya yang berada di bawah proyeksi ruang bebas SUTT/SUTET diberikan Kompensasi, "Katanya"
Penulis : Bah Endang.