Salah satunya facebook Luthfi Bamala ketua DPC KOMPAK Kabupaten Purwakarta yang mempertanyakan sudah sejauh mana penangan kasus dugaan penjualan TPU, sebab kasus ini sudah lama beredar di kalangan masyrakat. Senin (07/10/2019).
Diketahui bahwa Kepala Desa AK telah menjual Tanah Pemakaman Umum (TPU) seluas 5.124 m2 yang berada di Kampung Krajan Blok Cisengked Rt 3/01 Desa Campakasari, Kecamatan Campaka. Purwakarta.
Saat ditemui Kasat Reskrim polres Purwakarta. AKP Handreas S.H, SIK mengatakan, Bahwa kasus ini masih berlanjut dan kami telah gelar perkara.
" Kami telah memanggil 14 orang saksi untuk dimintai keterangan, saksi- saksi tersebut dari PEMDES, BPN dan BAPENDA. Kata Handreas saat di konfirmasi awak media
Masih kata Handreas, Kasus ini masih kita dalami dan sedang dalam penyelidikan serta kasus ini telah di limpahkan ke bagian Tindak Pidana Korupsi ( TIPIKOR) Polres purwakarta. Kasus ini akan terus diproses secara hukum. Tegas Handreas.(Wartadesa)